Standar Pelayanan Izin Pendirian dan Operasional Lembaga Kursus Pendidikan (LKP) (Meliputi: Kursus Komputer, Bahasa dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)
14 (empat belas) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap
Tidak dipungut biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pendirian dan Operasional Lembaga Kursus Pendidikan (LKP) (Meliputi: Kursus Komputer, Bahasa dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei