Perpanjangan Izin Rumah Makan (IRM)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotocopy Pelunasan PBB
  3. - Rekomendasi Pemerintah
  4. - Fotocopy KTP pemohon
  5. - Fotocopy fiskal tahun berjalan
  6. - Fotocopy akta pendirian perusahaan
  7. - Denah tempat usaha
  8. - Foto copy SITU, SIUP, dan TDP
  9. - Rekomendasi teknis dinas terkait
  10. - Foto Copy Izin Lama

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Rumah Makan (IRM)

  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Rumah Makan (IRM)"