Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Rekomendasi Pemerintah
  3. - Fotocopy KTP Permohonan
  4. - Fotocopy Fiskal Tahun Berjalan
  5. - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  6. - Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. - Denah tempat Usaha
  8. - Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  9. - Fotocopy surat izin lama

  1. 1. Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. 2. Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. 3. Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. 4. Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. 5. Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. 6. Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  1. Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"