Pelayanan skck

  1. FOTOCOPY KTP
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN
  4. FOTOCOPY KARTU SIDIK JARI
  5. FOTO WARNA LATAR BELAKANG MERAH

  1. PEMOHON DATANG SENDIRI MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN SKCK
  2. PENERIMAAN BERKAS
  3. PROSES PENELITIAN
  4. PROSES PENERBITAN
  5. PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON

WAKTU YANG DI BUTUHKAN DALAM PENERBITAN SKCK KURANG LEBIH PALING LAMA 30 MENIT  DENGAN SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH PEMOHON DENGAN RINCIAN ANTARA LAIN :
1. FOTO COPY KTP SEBANYAK 1 LEMBAR
2. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN SEBANYAK 1 LEMBAR
3. FOTO COPY KARTU KELUARGA SEBANYAK 1 LEMBAR
4. PAS FOTO 4 X 6 SEBANYAK 4 LEMBAR DENGAN LATAR BELAKANG WARNA MERAH
5. FOTO COPY KARTU SIDIK JARI SEBANYAK 1 LEMBAR

DALAM PENERTIBAN SKCK SESUAI DENGAN PP RI NO. 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF DAN JENIS PNBP PADA POLRI SEBESAR RP. 30.000,00

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. TELP : 0718 7362100
2. SMS : 0821 1397 2673
3. EMAIL : YANMAS.SATINTELKAM@GMAIL.COM
4. FACEBOOK : YANMAS INTELKAM RES BATENG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan skck"