Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang Datang dari Luar Negeri dengan izin Terbatas

  1. Fotokopi Paspor
  2. Izin Tinggal Terbatas
  3. Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas (F-1.62)
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (F-1.63)

  1. Pastikan membawa Fotokopi Paspor , Izin Tinggal Terbatas , endaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas (F-1.62) , Surat Keterangan Tempat Tinggal (F-1.63) sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen pengajuan Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang Datang dari Luar Negeri dengan izin Terbatas selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen  Pendaftaran Penduduk Orang Asing  yang Datang  dari Luar Negeri dengan izin Terbatas Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan 
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan dilakukan Penerbitan Pencatatan Pendaftaran Penduduk Orang Asing  yang Datang  dari Luar Negeri dengan izin Terbatas 
 

Gratis

Penerbitan Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang Datang dari Luar Negeri dengan izin Terbatas

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang Datang dari Luar Negeri dengan izin Terbatas"