Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin Tetap

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Surat pernyataan kehilangan KTP dari yang bersangkutan bermaterai 6000
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing
  5. Formulir permohonan KTP WNI (F-1.21)
  6. Formulir permohonan KTP Orang Asing (F-1.22)

  1. Pastikan membawa dan mengisi Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak ,Surat pernyataan kehilangan KTP dari yang bersangkutan bermaterai 6000 ,Fotocopy KK , Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing , Formulir permohonan KTP WNI (F-1.21) , Formulir permohonan KTP Orang Asing (F-1.22) sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin Tetap selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin Tetap 
setelah  Finalisasi Verifikasi selesai maka dilakukan  Penerbitan Pencatatan  
 

Gratis

KTP elektonik

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin Tetap"