Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri

  1. Surat Pengatar pindah dari RT dan RW
  2. KK dan KTP
  3. Surat Pengatar Pindah ke Luar Negeri (F-1.59)
  4. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F-1.60)

  1. Pastikan membawa Surat Pengatar pindah dari RT dan RW , KK dan KTP , Surat Pengatar Pindah ke Luar Negeri (F-1.59) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F-1.60), sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen pengajuan Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen  
 1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri  
 

Gratis

Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk WNI yang Pindah ke Luar Negeri"