Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin Tetap

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Kawin Lagi Penduduk yang Belum Berusia 17 Tahun
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  6. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Pastikan membawa Fotocopy KK , Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Kawin Lagi Penduduk yang Belum Berusia 17 Tahun, Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran ,Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap , Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisiansudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen Pengajuan Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin Tetap selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin Tetap Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen setelah  Finalisasi Verifikasi selesai maka dilakukan Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin Tetap
 

Gratis

Kartu Tanda Penduduk ( KTP el )

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin Tetap"