Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. - Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  2. - Forocopy KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
  3. - Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
  4. - Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm (dua) Lembar;
  5. - Fotocopy NPWP
  6. - Fotocopy Lunas PBB
  7. - Fotocopy Lunas Fiskal
  8. - Izin Lingkungan (SPKPPLH / UPL-UKL / AMDAL )
  9. - Surat Tidak Berkeberatan dari Tetangga
  10. - Fotocopy Lunas Retribusi Pemadam Kebakaran

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. - Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  1. Front Office menerima berkas dari Pemohon

  2. Back Office Melakukan pengimputan berkas

  3. Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas

  4. Back Office melakukan Pencetakan izin

  5. Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin

  6. Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatangana

  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"