Front Office menerima berkas dari Pemohon
Back Office Melakukan pengimputan berkas
Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
Back Office melakukan Pencetakan izin
Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatangana
Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store