Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. a. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. b. Mengisi Formulir F2.40
  3. c. Kutipan Akta Kelairan
  4. d. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan
  5. e. Foto copy KK
  6. f. Foto Copy KTP-el Pemohon
  7. g. Surat Keterangan telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Akta
  2. 2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan Berkas Permohonan pengurusan Akta Pengesahan Anak
  3. 3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku serta Petugas mencatat pada Buku Pendaftaran Pencatatan Pengesahan Anak
  4. 4. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk pembuatan catatan pinggir pada kutipan Akta Pengesahan Anak dan register Akta Pengesahan Anak
  5. 5. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pengesahan Anak, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  6. 6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pengesahan Anak, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Akta Pengesahan Anak yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  8. 8. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta Pengesahan Anak yang sudah ditandatangani
  9. 9. Petugas layanan memberikan Akta Pengesahan Anak kepada Pemohon

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket Akta Pencatatan Sipil selanjutnaya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data 3 menit
  3. Pembuatan catatan pinggir pada kutipan Akta Pengesahan Anak dan register Akta Pengesahan Anak 3 Menit
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
  5. Penandatanganan Akta Pengesahan Anak oleh Kepala Dinas 3  Menit
  6. Penyerahan Akta Pengesahan Anak ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"