Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. a. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. b. Mengisi Formulir F2.39 (Surat Pernyataan Ayah biologis)
  3. c. Kutipan Akta Kelairan
  4. d. Foto copy KK
  5. e. Foto Copy KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  6. f. Surat Keterangan telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Akta.
  2. 2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan Berkas Permohonan pengurusan Akta Pengakuan Anak.
  3. 3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku serta Petugas mencatat pada Buku Pendaftaran Pencatatan Pengakuan Anak.
  4. 4. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk pembuatan catatan pinggir pada kutipan Akta Pegangkatan Anak dan register Akta Pengakuan Anak
  5. 5. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pengakuan Anak, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
  6. 6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pengakuan Anak, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Akta Pengakuan Anak yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
  8. 8. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta Pengakuan Anak yang sudah ditandatangani.
  9. 9. Petugas layanan memberikan Akta Pengakuan Anak kepada Pemohon

Mengambil nomor antrian          
Memasukkan berkas pada loket Akta selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
proses input dan pencetakan Blangko Akta
Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf
 Penandatangan Aktaoleh Kepala Dinas
Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon
 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengakuan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"