Akta Pencatatan Sipil (Pewarganegaraan)

  1. a. Salinan Keputusan Presiden Mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. b. Salinan Keputusan Menteri yang bidang Tugasnya Kewarganegaraan
  3. c. Mengisi Formulir F2.42
  4. d. Kutipan Akta Kelahiran
  5. e. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah kawin)
  6. f. Foto Copy KTP-el Pemohon
  7. g. Foto Copy Paspor

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan Berkas Permohonan pendaftaran Pencatatan Pewarganegaraan
  3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku serta mencatat pada Buku Pendaftaran Pencatatan Pewarganegaraan
  4. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk pembuatan catatan pinggir pada kutipan register dan Akta Pencatatan Sipil
  5. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pencatatan Sipil, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
  6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Pencatatan Sipil, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir dan Akta Pencatatan Sipil perubahan status pewarganegaraan yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  8. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta Pewarganegaraan yang sudah ditandatangani
  9. Petugas layanan memberikan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket Akta Pencatatan Sipil selanjutnaya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data 3 menit
  3. Proses input dan pencetakan Akta Pencatatan Sipil (Catatan Pinggir Status Pewarganegaraan) 3 Menit
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
  5. Penandatanganan Akta Pencatatan Sipil (Catatan Pinggir Status Pewarganegaraan) oleh Kepala Dinas 3  Menit
  6. Penyerahan Akta Pencatatan Sipil (Catatan Pinggir Status Pewarganegaraan) ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Status Pewarganegaraan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pencatatan Sipil (Pewarganegaraan)"