Perekaman dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) Asli bagi penduduk yang telah memiliki SUKET
  3. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian berlaku apabila KTP-el dan SUKET yang bersangkutan hilang
  4. KTP-el Asli bagi penduduk yang pindah datang

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Memasukan fotocopy Kartu Keluarga pada loket Perekaman selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
  3. Proses Perekaman Biometri Penduduk oleh Operator KTP-el
  4. Pemohon mengisi Buku Register Perekaman KTP-el
  5. Operator mencetak dan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
  6. Pemohon mengisi Buku Register Penerimaan KTP-el

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan fotocopy Kartu Keluarga pada loket Perekaman selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data 3 menit
  3. Proses Perekaman Biometri Penduduk 4 Menit
  4. Menunggu Proses penunggalan 3 Menit
  5. Pencetakan/penerbitan KTP-el 2 menit
  6. Penyerahan KTP-el ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"