Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru : Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; fotokopi KK
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) perubahan / Rusak : SKP; KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; KTP-el rusak; dan surat kehilangan dari kepolisian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektrronik (KTP-el)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"