Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas Foto berwarna suami dan istri
  3. KTP-el Asli
  4. KK asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"