Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. a. Mengisi Formulir F2.12
  2. b. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  3. c. Pas Foto 4x6 Suami-Istri
  4. d. Foto copy KTP-el Suami –Istri
  5. e. Foto Copy Akta Kelahiran Suami –Istri
  6. f. AktaCerai/ Akta Kematian (bagi yang sudah pernah Kawin)
  7. g. Ijin dari Pimpinan Bagi Anggota TNI / Polri
  8. h. Rekomendasi dari Disdukcapil daerah asal (bagi salah satu pemohon yang berdomisili/tinggal di luar daerah).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Akta.
  2. 2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan Berkas Permohonan pengurusan Akta Perkawinan.
  3. 3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku serta mencatat pada Buku Pendaftaran Pencatatan Perkawinan.
  4. 4. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk proses penerbitan kutipan Akta Perkawinan dan register Akta Perkawinan.
  5. 5. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Perkawinan, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
  6. 6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Perkawinan, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Akta Perkawinan yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  8. 8. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta Perkawinan yang sudah ditandatangani.
  9. 9. Petugas layanan memberikan Akta Perkawinan kepada Pemohon

Mengambil nomor antrian          
Memasukkan berkas pada loket Akta selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
proses input dan pencetakan Blangko Akta
Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf
 Penandatangan Aktaoleh Kepala Dinas
Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon
 

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"