Penerbitan Kutipan Akta Kematian

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa / lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  2. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
  3. Fotokopi KK / KTP yang meninggal dunia

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"