Penerbitan Akta Kematian

  1. a. Formulir Keterangan Kematian Model F-2.29
  2. b. Mengisi Formulir F2.28 ( Pelaporan)
  3. c. Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan
  4. d. Foto copy KTP-el yang bersangkutan
  5. e. Foto Copy KTP-el Pemohon.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Akta.
  2. 2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan Berkas Permohonan pengurusan Akta Kematian.
  3. 3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku.
  4. 4. Petugas mencatat pada Buku Pendaftaran Akta Kematian.
  5. 5. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk proses penerbitan kutipan Akta Kematian dan register Akta Kematian.
  6. 6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Kematian, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian.
  7. 7. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Kematian, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Akta Kematian yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  9. 9. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta Kematian yang sudah ditandatangani.
  10. 10. Petugas layanan memberikan Akta Kematian kepada Pemohon

Mengambil nomor antrian 
Memasukkan berkas pada loket Akta selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
proses input dan pencetakan Blangko Akta
Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf
 Penandatangan Akta oleh Kepala Dinas
Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon  memakan waktu sampai 15 Menit
 

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"