Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. a. Formulir Surat Keterangan Kelahiran Model F-2.01
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. c. Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah.
  4. d. Fotocopy Ijazah.
  5. e. Fotocopy Akta Perceraian bagi orang tua yang telah resmi bercerai
  6. f. Fotocopy KTP-el Orang Tua.
  7. g. Fotocopy KTP-el 2 (Dua) orang saksi.
  8. h. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan Penolong

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Akta
  2. 2. Pemohon ke Loket 4 untuk menyerahkan berkas permohonan pengurusan Akta Kelahiran.
  3. 3. Petugas (Loket 4) menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang berlaku.
  4. 4. Petugas mencatat pada Buku Pendaftaran Akta Kelahiran.
  5. 5. Petugas menyerahkan Berkas kepada Operator untuk proses penerbitan kutipan Akta Kelahiran dan register Akta Kelahiran.
  6. 6. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Kelahiran, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian
  7. 7. Verifikasi, Validasi Permohonan, Konsep Register dan Akta Kelahiran, serta memberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran yang telah selesai diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  9. 9. Petugas layanan memberikan stempel dinas pada Akta

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket Pelayanan Akta selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data 3 menit
  3. proses imput dan pencetakan Blanko Akta 3 Menit
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
  5. Penandatanganan Akta oleh Kepala Dinas 3  Menit
  6. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmail.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran"