Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 31 TAHUN 2023

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua / wali
  3. KTP-el asli kedua orangtua / wali
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
  5. Syarat kondisi hilang / rusak dan pindah datang : melampirkan surat kehilangan dari kepolisian; melampirkan KIA rusak; melampirkan SKPLN orang tua; Melampirkan SKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"