Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Formulir Isian Kartu Identitas Anak ( KIA)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  3. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  4. Fotocopy Bukti Pemeriksaan Golongan Darah
  5. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) kepada petugas layanan
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Petugas mencatat pada buku pendaftaran KIA
  5. Verifikasi berkas permohonan KIA oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk
  6. Verifikasi berkas permohonan KIA oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  7. Operator memproses/mencetak KIA
  8. Petugas layanan KIA menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada Pemohon

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket KIA selanjutnaya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data 3 menit
  3. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit 
  4. Proses imput dan pencetakan Blangko KIA 6 Menit
  5. Penyerahan Kartu Identitas Anak ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilkotamobagu@gmail.com
call center : 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"