Penerbitan Pembatalan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

  1. Membawa Surat Pengantar Pembatalan Pindah dari Desa/ Kelurahan
  2. Mel;ampirakan SKPWNI yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Surat Pindah Datang.
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan surat permohonan pembatalan pindah datang kepada petugas layanan.
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Operator pindah datang memproses/mencetak pembatalan surat pindah datang.
  5. Verifikasi surat pindah datang yang telah selesai di cetak oleh Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan penduduk,
  6. Penandatanganan surat pembatalan pindah datang oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  7. Penyerahan Surat Pembatalan SKPWNI kepada Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk pengurusan Surat Pindah Datang.
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan surat pindah datang kepada petugas layanan.
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Operator pindah datang memproses/mencetak surat pindah datang.
  5. Verifikasi surat pindah datang yang telah selesai di cetak oleh Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan penduduk,
  6. Penandatangan surat pindah datang oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  7. Penyerahan SKPWNI Kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pembatalan Surat Keterangan Pindah Datang WNI"