Penerbitan Surat Pindah Datang WNI

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari desa/kelurahan atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  2. Kartu Keluarga Asli bagi Masyarakat yang pindah keluar daerah atau pindah antar desa/kelurahan dan kecamatan
  3. Fotocopy Akta Perceraian bagi yang telah resmi bercerai
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian berlaku untuk persyaratan poin b apabila dokumen tersebut hilang

  1. Pemohon mengambil nomor antri untuk pengurusan Surat Pindah Datang.
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan surat pindah datang kepada petugas layanan.
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  4. Operator pindah datang memproses/mencetak surat pindah datang.
  5. Verifikasi surat pindah datang yang telah selesai di cetak oleh Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan penduduk,
  6. Penandatangan surat pindah datang oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  7. Penyerahan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Pemohon

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket PIndah Datang 2
  3. selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data  3 menit
  4. proses imput dan pencetakan Surat Pindah Datang WNI 3 Menit
  5. Verifikasi Kepala Seksi 2 Menit
  6. Penandatanganan Surat Pindah Datang oleh Kepala Bidang  2  Menit
  7. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Datang WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Datang WNI"