Penggantian Kartu Keluarga Rusak

  1. membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Apabila Terjadi perubahan melampirkan Formulir F1.01 Dari Desa/Kel

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memasukkan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
  3. proses input dan pencetakan Blangko Kartu Keluarga
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf
  5. Penandatangan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data 3 menit
  3. proses imput dan pencetakan Blanko Kartu Keluarga 3 Menit
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
  5. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas 3  Menit
  6. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Kartu Keluarga Rusak"