Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

  1. Formulir Permohonan F1.01 ( Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan ).
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah
  3. Fotocopy Ijazah.
  4. Fotocopy Akta kelahiran.
  5. Fotocopy Akta Perceraian.
  6. Fotocopy Bukti Pemeriksaan Golongan Darah
  7. Surat Keterangan Pindah/Datang Warga Negara Indonesia bagi masyarakat yang Pindah/Datang.

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memasukkan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnya pengecekan /verifikasi kelengkapan berkas /kesesuaian data
  3. proses input dan pencetakan Blangko Kartu Keluarga
  4. Verifikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf
  5. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Kartu Keluarga

1. Mengambil nomor antrian 1 menit
2. Memasukan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data 3 menit
3. proses imput dan pencetakan Blanko Kartu Keluarga 3 Menit
4 Verivikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
5. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas 3  
6. Penyerahan Kartu Keluarga  2 menit
 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Paloko Kinalang No.3 Kotamobagu
email ; disdukcapilkotamobagu@gmail.com
callcenter : 081355774780 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK);"