Penerbitan KK baru/penduduk rentan :

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat
  2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
  6. Surat Pernyataan Belum Terdaftar Sebagai Penduduk manapun
  7. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  8. Formulir F.1-01

  1. pemohon datang ke desa/kelurahan dengan membawa syarat , mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK ( F1.01 )
  2. Desa/Kelurahan, petugas registrasi desa memverifikasi dan memvalidasi data penduduk, mencatat dalam BHPPK
  3. Kepala Desa/Lurah, menandatangani formulir permohonan KK n
  4. Kecamatan, Camat menandatangani menandatangani formulir KK
  5. Petugas perekaman data melakukan perekaman data ke data base kependudukan, mencetak dan menerbitkan KK
  6. Kepala instansi Pelaksana menandatangani dan di beri cap serta stempel basah

Maksimal  3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Perubahan Tanggal,Bulan, dan Tahun Kelahiran padaKartu Keluarga(KK)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302

Facebook : Dispenduk Capil Kendal

Twitter : capilkendal

Instagram : dispendukcapilkendal

Whatsapp : 081578822555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK baru/penduduk rentan : "