Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak/Hilang

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk asli yang rusak, atau
  3. Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Polisi bagi KTP-el yang hilang
  4. Berkas dimasukkan dalam map kuning

  1. Pemohon datang ke Kantor Despendukcapil untuk mengambil antrian dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir dan kelengkapan berkas persyaratan dan merekap setiap map 10 pemohon ,untuk diterbitkan KTP-el
  3. Petugas menerbitkan KTP-el
  4. Petugas mebagikan KTP-el

Maksimal 1 Jam jika berkas lengkap , dan tidak ada kendala pada alat cetak KTP-el

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena rusak/hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak/Hilang"