Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Fotocopy KK dan KTP ibu kandung dan ayah kandung
  3. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  4. Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  5. Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui ibu kandung
  6. Penetapan Pengadilan Negeri bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orang tuanya
  7. Bagi orang asing dilengkapi fotocopi dengan menunjukkan aslinya: a. Dokumen imigrasi b. Surat tanda lepor diri dari kepolisisan c. Surat keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan
  8. Bagi pemohon orang asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal tetap membawa KK dan KTP-el

  1. Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan mengisi Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.13) dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengakuan Anak serta berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam Buku Register Akta Pengakuan Anak dari penandatanganan oleh 2 (dua) orang saksi
  4. Petugas melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
  5. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan
  6. Petugas mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan

Maksimal 3  hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Akkta Pengakuan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"