Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan negeri/pengadilan agama tentang Pengangkatan Anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak asli
  3. Kutipan akte perkawinan orang tua kandung ( jika ada ) dan orang tua yang akan mengangkat
  4. KK dan KTP el orang tua kandung dan orang tua yang mengangkat
  5. Bagi penduduk orang asing dilengkapi fotocopi, dengan me nunjukkan aslinya: a.       Dokumen imigrasi b.      Surat tanda lapor diri dari kepolisisan
  6. Bagi pemohon orang asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal tetap membawa KK dan KTP-el
  7. Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  8. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat.

  1. Pemohon datang ke Instansi Pelaksana dengan mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.12) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ;
  2. Pemohon melaporkan ke Desa/Kelurahan setelah mendapatkan hasil Kutipan Akta Kelahiran yang diberi catatan pinggir dari Instansi pelaksana
  3. Petugas regestrasi desa mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dalam bentuk Catatan pinggir
  4. Petugas regestrasi desa melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
  5. Petugas regestrasi desa melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data kependudukan
  6. Petugas regestrasi desa mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan
  7. Operator Kecamatan Melakukan pengarsipan surat Keterangan lembar ke 2 dan melaporkan ke Instansi Pelaksana dengan melampirkan Surat Keterangan tersebut.
  8. Kepala Instansi Pelaksana melakukan penandatangan Register Akta dan Kutipan Akta Kelahiran
  9. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
  10. Petugas menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran.

Maksimal 3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"