Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Formulir untuk Pencatatan Perkawinan.
  2. Surat Pengantar dari Kades/Kelurahan diketahui Camat. dan diferifikasi petugas registrasi desa.
  3. Fotocopy Baptis/Sidhi.
  4. Fotocopy. Surat Nikah/Pemberkatan (legalisir).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (legalisir).
  6. Fotocopy KTP el kedua mempelai/calon mempelai (legalisir).
  7. Fotocopy. KK mempelai/calon mempelai (legalisir).
  8. Fotocopy. KTP el saksi-saksi.
  9. Pas foto berdampingan ( 4x6 ) 5 lembar.
  10. Fotocopy. Akta /Surat Nikah Ortu.
  11. Akta Cerai/Surat Kematian bagi Duda/Janda (asli).
  12. Surat Ijin Komandan (TNI/Polri).
  13. Fotocopy.Ganti Nama (bagi yg ganti nama).
  14. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI).
  15. Syarat Khusus bagi : 1. Pencatatan Umum ( kurang dari 60 hari )
  16. Surat Ket. Untuk Kawin (N1)
  17. Surat Ket. Asal usul (N2)
  18. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3
  19. Surat Ket. tentang Orang tua (N4)
  20. Surat Persetujuan/Ijin Ortu (N5)
  21. Surat Ket. Sehat (suami) / Imunisasi (istri)
  22. Surat Pernyataan belum pernah Kawin
  23. 2. Terlambat Pencatatan( lebih dari 60 hari )
  24. Permohonan Pencatatan Perkawinan Terlambat
  25. Surat Pernyataan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan dari Pemuka Agama
  26. Surat Keterangan masih terikat Perkawinan
  27. 3.WNA ( Warga Negara Asing )
  28. Pengawasan Orang Asing (POA ) /Pajak Bangsa Asing
  29. KIM/KIMS/Pasport/Visa
  30. Ijin Kedutaan
  31. Dokumen Imigrasi lainnya

  1. Pemohon datang ke Capil dengan membawa kelengkapan
  2. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan akta Perkawinan
  3. Kutipan akta perkawinan diserahkan kepada masing-masing suami istri

Maksimal 3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"