Penerbitan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota dalam satu / Antar Propinsi (Daerah Tujuan )

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Isian Kartu Keluarga (F.1-01)
  3. Formulir Biodata WNI (F.1-06)
  4. Formulir pernyataan (F.1-05)
  5. Formulir Pindah Datang (F.1-38)
  6. Surat Pindah Asli
  7. Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika Numpang KK)
  8. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  9. FC. Akta Kelahiran/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  10. FC. Ijazah Terakhir
  11. FC. Surat Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  12. FC. Surat kematian (F.2-29) /Akta Kematian
  13. Berkas dimasukan kedalam MAP BIRU

  1. Pemohon datang ke Capil engan membawa kelengkapan Melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan pindah.
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah Permohonan Pindah Datang Datang
  3. Petugas registrasi mencatat dalam BHPPK
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi
  5. Kepala desa/lurah menandatangani Permohonan Pindah Datang yang telah diisi dan ditandatangani pemohon
  6. Petugas registrasi menyerahkan Formulir Permohonan penduduk untuk meneruskan kepada Camat
  7. Petugas operator kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  8. Camat menandatangani formulir permohonan surat Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang
  9. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  10. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Pindah Datang digunakan sebagai dasar
  11. Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru
  12. Perekaman ke dalam database kependudukan

Maksimal 3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota Antar/Dalam atu Propinsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota dalam satu / Antar Propinsi (Daerah Tujuan )"