Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri untuk WNI (SKDLN)

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Isian Kartu Keluarga (F.1-04)
  3. Formulir SKDLN (F.1-61)
  4. Kartu Keluarga (KK) lama Asli
  5. KTP lama Asli
  6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. FC. Paspor
  8. FC. Akta Kelahiran/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)
  9. FC. Ijazah Terakhir
  10. FC. Surat Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  11. FC. Surat kematian (F.2-29) /Akta Kematian
  12. Berkas dimasukan kedalam MAP MERAH

  1. Pemohon datang ke Capil dengan membawa kelengkapan PENDAFTARAN PINDAH ORANG ASING DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. 1. Pendaftaran orang Asing di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara : a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah ; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan ; c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah ; d. Petugas perekaman data merekam data dalam database kependudukan ; e. Petugas registrasi menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah kepada Kepala Desa / Lurah tempat tinggal asal.
  3. 2. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tersebut diatas digunakan sebagai dasar : a. Penerbitan KK bagi kepala dan atau anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; b. Penerbitan SKTT dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  4. 3.  Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa / Lurah.
  5. 4.   Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bermaksud pindah dengan klasfikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b dan c tersebut di atas, harus melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 4 tersebut di atas.
  6. 5.  Pendaftaran Pindah Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 9 tersebut di atas dilakukan dengan tata cara : a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah ; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; d. Petugas Perekeman Data merkam data dalam database kependudukan.
  7. 6.   Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf c tersebut di atas digunakan sebagai dasar penerbitan KK bagi kepala dan atau anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  8. 7.   Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa / Lurah.

Maksimal 3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri untuk WNI (SKDLN)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri untuk WNI (SKDLN)"