Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. Formulir Surat Keterangan Pindah ke LuarNegeri di ketahui petugas Registrasi , model F.1-65
  2. FormulirPengantar Pindah ke LuarNegeri, dari Kades/lurah diketahui Camat, model F 1-59
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli yang berlaku;
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli (KTP) el Asli yang berlaku;
  5. Pas Foto 2x3 sebanyak 2 lembar, Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lembar
  6. Fotocopy Akta Lahir /surat Keterangan kelahiran;
  7. Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin/surat cerai
  8. Fotoicopy ijasah/STTB terakhir

  1. 1. Penduduk WNI yang akan pindah ke luar negeri , harus melapor kepada Kepala Desa / Lurah dengan membawa persyaratan
  2. 2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara : a.    Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN) ; b.   Petugas mencatat dalam BHPPK ; c.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk ; d.   Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN) dan menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat; e.    Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP.
  3. 3. Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan , dilakukan dengan tata cara : a.    Petugas registrasi menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN) dari pemohon untuk diketahui Camat ; b.   Petugas registrasi melakukan venfikasi dan validasi data penduduk ; c.    Petugas registrasi menyerahkan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN) kepada pemohon untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana ; d.   Petugas registrasi merekam data kependudukan.
  4. 4. Pendaftaran penduduk WNI di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara : a.    Petugas registrasi menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN) dari pemohon disertai KK dan KTP-el; b.   Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c.    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN); d.   Petugas registrasi mencabut KTP-el dari penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN); e.    Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK dari penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; f.     Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana menerbitkan KK baru bagi anggota keluarga yang tinggal.
  5. 5. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
  6. 6. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 10 tersebut di atas dicatat di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register WNI di luar negeri.
  7. 7. WNI yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b tersebut di atas, harus melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan : a.     Surat pengantar desa/kelurahan diketahui Camat ; b.     Fotokopi paspor ; Fotokopi KTP- el dan KK lama

Maksimal  3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)"