Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. FC. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku;
  2. FC IMTA terakhir;
  3. Bukti pembayaran Retribusi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati;
  4. FC SIUP/SPT;
  5. FC Akta Notaris untuk jabatan Presiden/Direktur
  6. FC. Passport.
  7. FC Kartu Tunggal Terbatas (KITAS)
  8. FC Surat keterangan lapor diri (SKLD)
  9. Daftar TKA yang dipekerjakan di Perusahaan
  10. Surat Pernyataan Dir. Utama/ Dir. Perusahaan bahwa TKA selama bekerja di Perusahaan tidak pernah melakukan tindakan kriminal
  11. FC surat penunjukan TKI sebagai pendamping (Counterpart)
  12. Surat Pernyataan Dir. Utama/ Dir. tentang hasil hasil pendidikan dan pelatihan
  13. FC Program Diklat dan pelaksanaannya
  14. FC kontrak kerja antara Perusahaan dengan TKA
  15. Surat Kuasa bagi Perusahaan yang menugaskan karyawannya
  16. Pas Foto 3 lembar ukuran 4X6 cm
  17. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  18. FC Bukti gaji/upah TKA
  19. FC NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari enam (6) bulan
  20. Bukti polis asuransi di Perusahaan Asuransi berbadan hukum Indonesia
  21. FC bukti kepesertaan ikut Program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam (6) bulan
  22. Rekomendasi jabatan yang akan diduki TKA dari instansi teknis sesuai peraturan yang berlaku di Instansi teknis tersebut

  1. Perusahaan mengajukan permohonan IMTA secara online menggunakan akun Perusahaan yang telah terdaftar di www.tka-online.naker.go.id
  2. Berkas notivikasi TKA yang diajukan perpanjangan
  3. Membuka www.tka-daerah.go.id
  4. Melihat kurs jual dollar Bank Indonesia
  5. Menulis besaran DKP-TKA yang harus dibayarkan
  6. Menyerahkan Slip pembayaran DKP-TKA kepada pemohon
  7. Bayar retribusi di Bank Jateng
  8. Menyerahkan Bukti Bayar ke petugas
  9. Perusahaan upload bukti bayar
  10. Validasi bukti bayar
  11. Pengarsipan berkas Notivikasi TKA

3 Hari kerja

1200 U$ per Tahun

Dokumen Izin IMTA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"