Permohonan Standar Pelayanan Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota
  2. Kajian Teknis Tata ruang dari Pemerintah

  1. 1. Pemohon Mengajukan surat permohonan pada walikota
  2. 2. Walikota disposisi ke DPMPTSP
  3. 3. DPMPTSP mengundang SKPD tekhnis untuk Rapat untuk mendapatkan persetujuan
  4. 4. Izin dikeluarkan oleh DPMPTSP

  1. Pemohon Mengajukan surat permohonan pada walikota
  2. Walikota disposisi ke DPMPTSP
  3. DPMPTSP mengundang SKPD tekhnis untuk Rapat untuk mendapatkan persetujuan
  4. Izin dikeluarkan oleh DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Prinsip Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Standar Pelayanan Izin Prinsip Penanaman Modal"