Penerbitan SKCK Baru

No. SK: Kep/ 11 /III/2024

  1. Daftar online melalui aplikasi PRESISI Polri “SUPER APP” (dapat diunduh melalui Playstore/ App strore)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran /Surat Kenal lahir
  5. Rumus Sidik Jari
  6. Pas Foto Ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar Baground merah (tanpa kaca mata)
  7. Membvayar biaya PNBP sebesar Rp. 30. 000
  8. Bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/ Fotokopi BPJS

  1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKCK dengan membawa kode pengajuan yang sudah di donload lewat aplikasi SKCK online dengan di seretai FC KTP,FC KK,FC Akte Kelahiran,foto 4X6 baground merah sebanyak 6 lmbar
  2. Pemohon menuju ke loket 1 (pendaftaran /Informasi) dan selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan administrasi dari pemohon dan memberikan blanko sidik jari untuk di isi oleh pemohon
  3. Sidik jari di ruang Identifikasi
  4. Pemohon kembali ke loket 1 (pendaftaran dan informasi) untuk melaksanakan registrasi pendaftaran dan mengambil no antrian
  5. Pemohon di persilahkan duduk di ruang tunggu tunggu sambil menunggu no antrian
  6. petugas akan memanggil pemohon sesuai no antrian selanjutnya menuju loket 2 untuk proses penerbitan SKCK
  7. SKCK jadi selanjutnya di berikan kepada Pemohon

a.       Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;

b.       Registrasi dan pembayaran 2 menit;

c.    Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;

Berdasarkan PP No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 9PNBP) yang berlaku di lingkunagn Polri khususnya Intelkamuntuk biaya penerbitan SKCK sebesra Rp. 30.000

SKCK BARU

Melalui:

a.      No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;

b.      No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;

c.       Kotak saran/ pengaduan;

d.      e-mail:  skckpolresbojonegoro@gmail.com;

e.      IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;

f.        website: polresbojonegoro.id;

g.      facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;

h.      Twitter: PDIM_Bojonegoro

i.        SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi PRESISI Super APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Baru"