No. SK: KEP/ 16 /III/2024
a. Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;
b. Registrasi dan pembayaran 2 menit;
c. Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;Biaya SKCK Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri khususnya intelkam untuk penerbitan SKCK
c. Legalisir Tidak dipungut Biaya (tidak termasuk fotocopy)SKCK Perpanjangan
Melalui:
a. No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;
b. No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;
c. Kotak saran/ pengaduan;
d. e-mail: skckpolresbojonegoro@gmail.com;
e. IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;
f. website: polresbojonegoro.id;
g. facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;
h. Twitter: PDIM_Bojonegoro
i. SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store