Penerbitan SKCK Perpanjangan

No. SK: KEP/ 16 /III/2024

  1. Apabila SKCK belum melampaui masa berlaku 6 (enam) bulan, maka pemohon membawa SKCK yang lama dan pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar tanpa menggunakan kaca mata
  2. Apabila SKCK sudah melampaui masa berlaku 6 (enam) bulan lebih 1 (satu) bulan, maka pemohon membawa SKCK yang lama dan fotokopi KK/AKTA/KTP
  3. pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar tanpa menggunakan kaca mata
  4. Apabila SKCK sudah melampaui masa berlaku 6 bulan lebih 6 bulan, maka pemohon SKCK mengajukan permohonan seperti SKCK Baru

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan ruang lingkup keperluannya dengan membawa persyaratan : 1) Fotokopi KTP/Identitas lain ( 1 lembar); 2) Fotokopi KK ( 1 lembar); 3) Fotokopi Akte Lahir ( 1 lembar); 4) Rumus Sidik Jari ( 1 lembar); 5) Fotokopi Paspor (yg pernah keluar negeri) 6) Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar(latar merah) ( 1 lembar); 7) Rekomendasi Catatan Kriminal bagi yang pernah tersangkut Tindak Pidana ( 1 lembar).
  2. Pemohon SKCK diterima di loket Informasi/pendaftaran oleh petugas SKCK ,kemudian petugas akan melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas administrasi dan penelitian kesesuaian/ kecocokan dokumen serta ada tidaknya catatan Kriminalitas pemohon. Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka petugas akan memberikan Blanko sidik jari dan kartu TIK untuk di isi dan selanjutnya pemohon di arahkan ke ruang Identifikasi untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi identifikasi Reskrim
  4. Setelah di laksanakan sidikjari pemohon kembali ke loket Pendaftaran untuk melaksanakan regestrasi pendaftaran dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah).selanjutnya petugas akan memberikan no antrian elektronik kepada pemohon
  5. Pemohon SKCK di persilahkan untuk menunggu/antri di ruang tunggu. kemudian petugas SKCK akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor urut antrian
  6. Proses Pengetikan dan Penerbitan SKCK .Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan pengecekan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dan Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  7. SKCK jadi dan di serahkan kepada pemohon SKCK.sebelum pulang pemohon di persilahkan untuk memberikan penilaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat ) terhadap kinerja Pelayanan SKCK

a.       Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;

b.       Registrasi dan pembayaran 2 menit;

c.    Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;

Biaya SKCK Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)


b.    Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri khususnya intelkam untuk penerbitan SKCK

c.     Legalisir Tidak dipungut Biaya (tidak termasuk fotocopy)

SKCK Perpanjangan

Melalui:

a.      No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;

b.      No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;

c.       Kotak saran/ pengaduan;

d.      e-mail:  skckpolresbojonegoro@gmail.com;

e.      IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;

f.        website: polresbojonegoro.id;

g.      facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;

h.      Twitter: PDIM_Bojonegoro

i.        SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi PRESISI Super APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Perpanjangan"