Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat

  1. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Fotocopy Surat Keputusan dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  3. Surat keterangan Pejabat Eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  4. Surat ijin Belajar dan fotocopy sertifikat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah/peningkatan pendidikan
  5. Daftar penilaian Prestasi Kerja
  6. Print Out Status kelulusan dari Portal DIKTI, Fotocopty jadwal Perkuyliahan selama menempuh pendidikan untuk perkuliahan diluar kota Kota Tangerang

  1. Persyaratan/kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat tidak dengan angka kredit sebagaimana tersebut, agar di scan jelas selanjutnya di unggah 9upload) pada SIKDA Kota Tangerang.
  2. Usul Kenaikan pangkat yang melampaui tanggal yang telah ditentukan tidak akan diproses.

4 Bulan

Gratis

Kenaikan Pangkat Karena Penyesuaian Ijazah

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larinda Raya Kom. Larangan Indah, Kode Pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : Kecamatan Larangan
Twitter : Kecamatan Larangan
Instagram : Kecamatan Larangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat"