Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat

  1. Surat keputusan dalam pangkat terakhir, untuk kenaikan pangkat pertama kali lampirkan fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  2. Surat keputusan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar
  3. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang sudah lulus ujian dinas
  4. Daftar Penilaian Prestasi Kerja

  1. Usul Kenaikan pangkat yang melampaui tanggal yang telah ditentukan tidak akan diproses.
  2. Persyaratan/kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat tidak dengan angka kredit sebagaimana tersebut, agar di scan jelas selanjutnya di unggah 9upload) pada SIKDA Kota Tangerang.

4 Bulan

Gratis

Kenaikan Pangkat Reguler

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larinda Raya Kom. Larangan Indah, Kode Pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : Kecamatan Larangan
Twitter : Kecamatan Larangan
Instagram : Kecamatan Larangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat"