Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD) Jalan

  1. Permohonan Tertulis. (formulir disediakan Dpm, Naker dan PTSP);
  2. Fotocopy KTP pemohon/kuasa
  3. Pernyataan kesanggupan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan akibat dari penyelenggaraan kegiatan
  4. Proposal Penyelenggaraan kegiatan (bagi yang dipersyaratkan);
  5. Rekomendasi dari Polres
  6. Rekomendasi Instansi terkait (bagi yang dipersyaratkan)

  1. Pemohon atau pemegang kuasa mengajukan permohonan melalui Front Office dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  2. Front Office meneliti berkas dan persyaratan permohonan: a. Tidak lengkap dan tidak sah dikembalikan kepada pemohon; b. Lengkap dan sah, diberi tanda terima dan proses dilanjut
  3. Rapat Tim Teknis, untuk kegiatan komersial dan/atau mengundang massa paling lama 2 hari kerja.
  4. Pemrosesan Izin : - Penghitungan retribusi & cetak SK izin paling lama 1 hari kerja
  5. Penandatanganan SK Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP paling lama 1 hari setelah cetak SK
  6. Pembayaran retribusi izin oleh pemohon di Kasir / Bank Jatim
  7. Penyampaian Izin kepada pemohon setelah pembayaran retribusi.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD) Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah (IPKD) Jalan"