Perubahan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT & Kelurahan
  2. Foto copy Akta Kelahiran / Ijazah sekolah / Surat Nikah
  3. Foto copy surat yang membuktikan perubahan data
  4. Kartu Keluarga asli

  1. Bila berkas lengkap ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil
  2. Proses Cetak Kartu Keluarga bisa di Kecamatan maupun Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

setelah berkas dinyatakan lengkap dan pemohon memenuhi segala persyaratan

Tidak dipungut biaya

Perubahan Kartu Keluarga

penanganan pengaduan maksimal 1 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga"