Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat

  1. PAK Baru asli dan Focopy PAK lama Legalisir
  2. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional untuk kenaikan Jabatan Fungsional Pertama
  3. Fotocopy SK Kenaikan Jabatan Fungsional untuk yang naik jenjang
  4. Inpasing Jabatan dan Inpasing PAK untuk fungsional guru
  5. SKP 2 Tahun terakhir khusus guru menggunakan format sesuai Permenpan RB No. 16 Tahun 2009
  6. Sertifikat Pengembangan Diri sesuai dengan Penilaian Angka Kredit ( JFT Guru)
  7. Fotocopy Sertifikat Pendidik (JFT Guru)
  8. Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (JFT Guru)

  1. Usul Kenaikan pangkat yang melampaui tanggal yang telah ditentukan tidak akan diproses.
  2. persyaratan/kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat tidak dengan angka kredit sebagaimana tersebut, agar di scan jelas selanjutnya di unggah 9upload) pada SIKDA Kota Tangerang.

4 Bulan

Tidak di Pungut Biaya

Kenaikan Pangkat Guru dan Fungsional Tertentu lainnya

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larinda Raya Kom. Larangan Indah, Kode Pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : Kecamatan Larangan
Twitter : Kecamatan Larangan
Instagram : Kecamatan Larangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat"