Penerbitan KTP-el Baru WNI

  1. Mengisi Formulir F-1. 02;
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  3. Fotokopi KK.

  1. 1. Pemohon Mengisi Formulir( F-1,02) kemudian mendaftar dan menyerahkan Berkas Pengajuan beserta persyaratan yang lengkap dan benar Kepada Petugas Loket; Menyerahkan formulir F-1.02 dan Fotokopi KK;
  2. Memverifikasi dan meregister berkas Permohonan KTP-el WNI : - telah berusia 17 Tahun dan atau sudah/pernah kawin - Fotokopi KK;
  3. Menginput, mengolah data, melakukan perekaman data Kependudukan dan mencetak KTP-eL;
  4. Menyerahkan KTP-eL ke petugas Pengambilan;
  5. Menerima KTP-eL.

apabila berkas permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  1. Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;
  2.  Telepon  (0341) 512177;
  3. Kotak Saran
  4. Form Pengaduan;
  5.  W-A : 08113785600;
  6. E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;
  7. lapor.go.id;
  8. Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru WNI"