Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

  1. Surat izin prinsip dari Bupati;
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
  3. Rekomendasi dari dinas yang membidangi pasar;
  4. Fotocopy SITU;
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha);
  6. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
  7. Dokumen lingkungan (UKL/UPL) dan/atau andal Lalin dan/atau Izin Lingkungan (yang diwajibkan);
  8. Pas Photo 4 x 6 (2lembar);
  9. Meterai 6.000 ( 1 lembar).

  1. Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan;
  2. Menunggu proses pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin;
  3. Pengambilan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional

sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) Kab. Merauke

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)"