Izin Usaha Angkutan

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy SITU;
  3. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
  4. Pernyataan kesanggupan memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
  5. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi);
  6. Surat keterangan keanggotaan sebagai anggota Organda;
  7. Fotocopy KIR;
  8. Rekomendasi dari OPD Teknis;
  9. Pas Photo 4 x 6 (2lembar);
  10. Meterai 6.000 ( 1 lembar).

  1. Pengajuan berkas pemohonan di loket pelayanan;
  2. Menunggu proses pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin;
  3. Pengambilan Surat Izin Usaha Angkutan.

Sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan"