Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana

  1. Surat Permohonan yang diketahui RT, Kepala Kampung/Kelurahan dan Distrik;
  2. Gambar Rencana Lengkap dan site plan sesuai sertifikat;
  3. RAB (Rencana Anggaran Biaya);
  4. Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah dari pejabat berwenang;
  5. Fotocopy KTP;
  6. Fotocopy Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir;
  7. TDG (Tanda Daftar Gudang) untuk bangunan gudang yang sudah mendahului perizinan;
  8. Surat pernyataan bersedia melepaskan sebagian hak atas tanahnya untuk kepentingan umum;
  9. Surat Kuasa bila Nama sertifikat dan Pemohon berbeda;
  10. Hitungan struktur untuk bangunan lantai II;
  11. Nomor Induk (NIB) bagi bangunan yang dipergunakan untuk Usaha.

  1. Pengajuan berkas pemohonan di loket pelayanan;
  2. Menunggu proses pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin;
  3. Pengambilan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan.

sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Biaya/tarif berdasarkan Perda Kabupaten Merauke No. 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Merauke No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan tertentu, perhitungan Retribusi dengan memperhatikan Klasifikasi Luas Bangunan, Tingkat bangunan, Guna Bangunan dan Jenis Bangunan.

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kab. Merauke

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Sederhana"