Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Khusus

  1. Permohonan yang diketahui Kepala Kelurahan/Kampung dan Kepala Distrik
  2. Gambar Rencana Lengkap dan site plan sesuai sertifikat
  3. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  4. Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah dari pejabat berwenang. (Surat ukur tanah)
  5. Fotocopy KTP/Akta pendirian untuk badan hukum
  6. Fotocopy Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir
  7. Surat Kuasa yang di ketahui, RT dan Kelurahan jika pemohon dan nama sertifikat dalam sertifikat berbeda
  8. SIG (Surat Izin Gangguan) untuk bangunan yang sudah mendahului bangunan jika bangunan campuran/tempat usaha dan lain-lain
  9. TDG (Tanda Daftar Gudang) untuk bangunan gudang yang sudah mendahului perizinan
  10. Surat pernyataan bersedia melepaskan sebagian hak atas tanahnya untuk kepentingan umum
  11. Surat Rekomendasi Arahan Penggunaan Ruang
  12. Surat Izin Prinsip
  13. Surat Izin Lokasi
  14. Rekomendasi AMDAL/UPL-UKL/SPPL/Izin Lingkungan
  15. Rekomendasi dari Dinas Perumhan dan Pemukiman (untuk bangunan komplek perumahan komersial MBR
  16. Rekomendari dari Otoritas Bandara (untuk bangunan sekitar bandara dan tower)
  17. Rekomendasi dari Dinas Infokom (untuk bangunan komunikasi)
  18. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (untuk bangunan disekitar aliran sungai dan pesisir pantai)
  19. Kontrak Kerja (untuk bangunan pemerintah)

  1. Pengajuan berkas pemohonan diloket pelayanan
  2. Menunggu proses pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin
  3. Pengambilan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan

sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Biaya/tarif berdasarkan Perda Kabupaten Merauke No. 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Merauke No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan tertentu

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kab. Merauke

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Khusus"