Penerbitan Ijin Praktek Bidan

  1. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  3. Surat pernyataan memiliki tempat kerja
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Rekomendasi organisasi profesi (IBI)
  6. Surat persetujuan dari Direktur/Kepala Puskesmas di tempat kerja

  1. Permohonan kepada Kadinkes
  2. Verifikasi Berkas
  3. Terbit SIP Bidan

Estimasi Maksimal 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Ijin Praktek Bidan

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep
Email. dinkessumenep@gmail.com
Contact Person :

via WA 085336248011 (Pak Budi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Praktek Bidan"