Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy NPWP Pribadi
  5. Fotocopy SKDU
  6. NPWP Perusahaan ( Apabila Badan Hukum)
  7. Surat Kuasa Bermateri Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
  8. Pas Foto 4x6 (2 Lembar )

  1. 1. Pengajuan Permohonan
  2. 2. Petugas Menerima Berkas
  3. 3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. 4. Pengetikan, Pengisian dan Pengetikan Berkas
  5. 5. Print out SK IUMK
  6. 6. Memaraf SK IUMK
  7. 7.Penandatangan SK IUMK
  8. 8. Penyerahan

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan, Pengisian dan Pengetikan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kecamatan
  6. Penomoran Registrasi dan Cap Stempel
  7. Penyerahan Dokumen / Surat ke Pemohon

GRATIS

Pernerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Kantor Kecamatan Larangan
JL.Larinda raya komp.larangan indah, kode pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : kecamatan larangan kota tangerang
Twitter :  @kec_larangan
Instagram :@Kec.larangan_kotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"