Penerbitan Skck

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte Kelahiran
  4. SHMK Sidik
  5. Pas Foto ukuran 4x6 latar merah 4 lembar
  6. Rekomendasi Catatan Kriminal

  1. Pemohon datang ke ruangan penerbitan SKCK dengan membawa kelengkapan berkas
  2. pemohon menemui petugas pelayanan untuk memasukan berkas, mengambil formulir pengisian dan nomor antrian
  3. pemohon membayar biaya penerbitan Rp. 30.000,- sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016
  4. pemohon mengisi formulir pengisian dan menunggu panggilan dari petugas penerbitan melalui pengeras suara
  5. pemohon menerima SKCK yang sudah diterbitkan

Pemohon lengkap berkas, penyelesaian penerbitan SKCK hanya 10 menit

Biaya/ tarif penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupian), sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016

SKCK

Sistem/Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat :
♦Sarana :
- Kotak Saran
- SMS (0852540455584)
- Facebook (Pelayanan SKCK Polres Bitung)
♦Face to face :
- Personil Penerbitan SKCK
- Kasat Intel
- Kasie Propam
- Kapolres Bitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Skck"